Sebelum pada pokok masalah, saya ingin melakukan koreksi. PPDMS adalah singkatan dari Punguan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban, bukan Parsadaan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban . Lihat AD/ART PPDMS Jabodetabek pasal I ayat 1 dan AD/ART DPP PPDMS BAB I PASAL 1.
PPDMS Jabodetabek dibentuk pada tanggal 25 Mei 2013 bersumber dari amanat anggota dan didorong keinginan untuk mencapai cita-cita luhur yaitu menyatukan segenap turunan Datu Mangambe Mangambit Silaban, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan sosial dan melaksanakan kegiatan-kegiatan adat sesuai kaidah-kaidah dalihan natolu. PPDMS memiliki AD/ART yang disetujui dan di tetapkan oleh seluruh Penetua Silaban Siponjot yang bermukim di Jakarta ,Bogor ,Depok ,Tangerang dan Bekasi pada tanggal 17 Juli 2013.
Pada tingkat pusat PPDMS disebut DPP PPDMS ( Dewan Pimpinan Pusat Punguan Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban ), dibentuk pada tanggal 20 Mei 2014 di Desa Siponjot, Kecamatan Lintong ni huta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Untuk menjalankan roda organisasi, dibuat AD/ART DPP PPDMS yang disepakati dan ditetapkan seluruh Penetua Popparan Datu Mangambe Mangambit Silaban pada tanggal 20 April 2015.
Sepengetahuan saya , Punguan Popparan Borsak Jungjungan Silaban Jabodetabek, sejak dibentuk pada tahun 1967 sampai sekarang belum memiliki AD/ART dan struktur organisasi secara tertulis. Oleh karena itu pernyataan saudara dalam artikel tersebut diatas menyebut PPDMS adalah sub ordinasi PPBJS sangat keliru dan tidak berdasar sama sekali. Barangkali maksud anda adalah turunan Datu Mangambe Silaban adalah sub ordinasi turunan Borsak Jungjungan Silaban. Jika itu yang di maksud, pernyataan tersebut dapat dibenarkan. PPBJS dan PPDMS adalah wadah organisasi sosial adat, bukan manusia atau orang per orang, sehingga kaitan/hubungan eksternal organisasi dengan organisasi lainnya harus diatur dalam aturan organisasi yang disebut AD/ART.
Pada alinea kedua artikel dinyatakan seolah-olah turunan Borsak Jungjungan Silaban terpolarisasi menjadi kubu PPDMS dan kubu PPBJS. Pandangan ini sangat keliru dan jauh dari fakta kebenaran yang hakiki. Permasalahan sesungguhnya yang terjadi di tubuh marga Silaban khususnya Jabodetabek adalah dualisme kepemimpinan Borsak Jungjungan. Di satu pihak ada Borsak Jungjungan dibawah kepemimpinan Janter Silaban SH dan di pihak lain ada sekelompok orang tertentu yang tidak setuju, membentuk Borsak Jungjungan tandingan dibawah kepemimpinan Davit Silaban yang di prakarsai sdr Tumpak Silaban ( Arab ) CS. Hal inilah yang mengakibatkan marga Silaban terpolarisasi menjadi dua kubu yaitu Borsak Jungjungan kubu Janter Silaban SH dan Borsak Jungjungan kubu Davit Silaban. PPDMS mendukung penuh Borsak Jungjungan di bawah kepemimpinan Janter Silaban SH, karena pembentukan dan pengangkatannya sesuai dengan AD/ART Borsak Jungjungan ( Tidak tertulis ), dan Borsak Jungjungan kubu Davit Silaban di bentuk oleh sekelompok orang tertentu yang di prakarsai oleh sdr Tuppak Silaban (Arab) tanpa kehadiran Turunan Datu Mangambe secara kelembagaan, tetapi dihadiri secara pribadi oleh dua orang oknum tertentu.
Polarisasi Borsak Jungjungan tersebut berdampak pada setiap event activity adat di kalangan marga Silaban. Sering terjadi perselisihan dan perebutan antar kubu yang berhak melaksanakan adat sukacita maupun dukacita di kalangan marga Silaban, bahkan sering terjadi benturan-benturan yang tidak sesuai norma adat batak. Untuk menyikapi hal-hal yang tidak di inginkan, PPDMS Jabodetabek sepakat dan mengambil sikap tegas sesuai rapat bulan Januari 2014, untuk sementara waktu, sambil menunggu Borsak Jungjungan Silaban bersatu kembali seperti sedia kala, semua kegiatan adat, baik dukacita maupun sukacita di kalangan turunan Silaban Siponjot dilaksanakan sepenuhnya oleh PPDMS . Penjelasan ini sekaligus meluruskan pernyataan saudara yang menyebut polarisasi atau perpecahan pelaksanaan adat di kalangan marga Silaban di Jabodetabek akibat berdirinya PPDMS.
Mengutip pernyataan anda ketika menerima SMS dari seorang kerabat yang isinya : apa tanggapannya atas permintaan seorang tokoh PPBJS kepada salah seorang tokoh adat, agar mendukung pembubaran PPDMS ? Lalu saudara jawab tidak seorangpun yang berwewenang membubarkan PPDMS, dengan alasan demi terciptanya kesatuan marga Silaban dibawah organisasi PPBJS. Dari sisi naluri barangkali jawaban tersebut dimungkinkan tetapi dari sisi organisasi telah diatur secara gamblang dan jelas. AD/ART PPDMS Bab XII pasal 24 ayat 1 : Pembubaran paguyuban hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah nasional yang dilakukan untuk itu. Ayat 2 : Dalam hal pengambilan keputusan tentang pembubaran paguyuban dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh peserta yang hadir. Aturan ini menjelaskan, dalam hal pengambilan keputusan tidak mengenal orang per orang sekalipun yang bersangkutan seorang menteri atau seorang presiden sekalipun. Mencermati isi Bab XII pasal 24 ayat 1 dan 2, timbul pertanyaan, pantaskah seorang tokoh yang mengusulkan pembubaran PPDMS layak disebut tokoh ? Jangan- jangan tokek barangkali.
Pada akhir tulisan ini saya menghimbau, marilah kita menempatkan diri pada posisi yang tepat sehingga gesekan antar sesama saudara dapat dihindari, tinggalkan semua atribut-atribut yang kita miliki dan bersama kita bisa. H O R A S .
Penulis: Saut Silaban, Ketua PPDMS